Friday, February 03, 2006
Setelah 60 tahun Indonesia merdeka akhirnya masyarakat Jakarta yang merokok akan dirampas kemerdekaannya untuk merokok di sembarang tempat. Hal ini berkaitan dengan keluarnya Peraturan Gubernur DKI Nomor 75 Tahun 2005 sebagai penjabaran dari Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Berdasarkan aturan tersebut maka setiap orang dilarang merokok di tempat umum, tempat bekerja baik yang berAC maupun tidak, tempat belajar mengajar, dalam angkutan umum, tempat ibadah dan kawasan Monas serta dua jalan utama yang dijadikan uji coba, Jalan Thamrin dan Jalan Sudirman.
Inilah untuk pertama kalinya (setahu saya) birokrat Indonesia merampas hak masyarakatnya untuk tujuan yang positif. Jadi bagi para penikmat rokok, nikmatilah detik-detik terakhirmu untuk merokok secara bebas di Jakarta. Sementara bagi para penentang rokok, selamat menikmati udara Jakarta yang lebih sehat. Mudah-mudahan pencemaran udara benar-benar dapat lebih terkendali.
Bagi teman-temanku di UI Depok, selamat! Kalian tak terkena aturan ini karena kampus kita bukan di Jakarta tapi Jawa Barat.
Oh ya satu lagi. Untuk para penjual rokok mungkin aturan ini merampas penghasilan kalian. Tapi harap dimengerti bahwa ini demi kesehatan orang banyak. Mulailah berpikir untuk menjual sesuatu yang lebih sehat dan bisa menggantikan rokok, seperti permen misalnya. Bagi pemilik dan pekerja pabrik rokok siap-siap beralih ke bidang lain. Ganti ladang tembakau kalian dengan jagung atau yang lain tapi juga jangan ladang ganja.
Pesan : kalau Anda berada di Jakarta berhentilah merokok. Kecuali Anda ingin menikmati rokok termahal di dunia dengan harga 50 juta rupiah (itu sih kalau Anda tertangkap Satpol PP).
posted by Nico @ 11:22 PM